Pena Madura, Sumenep 30 Juni 2020 – Polres Sumenep akhirnya menetapkan tiga oknum petugas pasar lenteng sebagai tersangka kasus pungutan liar yang sering meresahkan para pedagang.
Identitas ketiga tersangka tersebut adalah satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL), J dan SB.
“Semuanya sudah kami tahan sejak kemaren (senin/29/06) sore,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB, Selasa (30/6/2020).
Ketiga tersangka ditangkap satreskrim Polres Sumenep pada minggu pagi (28/06) saat melakukan pengutan kepada sejumlah pedagang di pasar tradisional Lenteng.
Dalam kasus tersebut polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pedagang yang menjadi korban ulah nakal oknum petugas tersebut yang sering meminta uang pungutan kepada para pedagang/
“untuk saksi yang sudah diperiksa salah satunya dari pedagang pasar,” terang Kasatresktrim.
Saat diamankan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 15.5 juta, sementara informasi sementara ada puluhan pedagang yang menempati kios baru di pasar lenteng yang menjadi target oknum petugas tersebut.(Man/Emha)