Tiga Budak Narkoba diamankan Satreskoba Polres Sumenep di Dua Tempat Berbeda

oleh
Barang Bukti Sabu-sabu yang diamankan Polisi dari tiga tersagka

Pena Madura, Sumenep 21 November 2019 – Peredaran narkoba di ujung timur Pulau Madura Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, masih marak. Terbukti Polres Sumenep berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu-sabu di tempat berbeda.

Pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hokum Polres Sumenep berhasil diungkat berkat kerjasama warga yang bersedia memberikan informasi kepada polisi tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba yang kian marak akhir-akhir ini dan merembet semua kalangan dikota maupun di desa.

Dua tersangka pertama ditangkap polisi di rumahnya di dusun Gunung Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

“Dua tersangka Ahmad Fawaid Readi (26), warga Desa Gapura Barat Gapura dan Su’udiyanto (50), warga Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan  Gapura ditangkap di rumah Fawaid,” kata Akp. Widiarti, kasubag humas Polres Sumenep, Kamis (21/11/2019).

Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima poket di dalam kamar tersangka Ahmad Fawaid Readi dengan total berat keseluruhan ± 1,23 gram dan satu buah potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu.

Di TKP kedua Tim Satreskoba juga berhasil mengungkap pelaku atas nama Abd Sakir (46), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, saat hendak  melakukan transaksi sabu-sabu.

“Tersangka diinformasikan hendak melakukan transaksi sabu diringkus di halaman rumah warga di Dusun Barat Gunung, Desa Matanair.” Terang Bu Widi, panggilan Widiarti.

Barang bukti yang diamankan satu poket sabu seberat ± 0,34 gram dibungkus plastik klip kecil, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti dari tangan kirinya untuk mengelabui petugas.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di satreskoba Polres sumenep untuk pengembangan kasusnya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *