Pena Madura, Pamekasan, 12 April 2022 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan melakukan himbauan dan pemberitahuan secara humanis tentang penempelan stiker bahwa tempat karaoke Ditutup, kepada para pemilik tempat usaha karaoke karena tidak mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
Kabid Gakda Satpol PP Pemkab Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan, penempelan stiker ini adalah langkah awal penegoran dan sekaligus penutupan tempat karaoke agar tempat karaoke tidak menggunakan bilik kamar yang tidak kelihatan dari luar atau disekat secara privasi.
“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada diKabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Lalu Perda no.3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal, “tegasnya.
“Penutupan tempat karaoke ini tidak ada hubungannya dengan bulan puasa melainkan karena ada pelanggaran, untuk penempelan stiker penutupan tempat karaoke tersebut seperti yang dilakukan hari ini di karaoke King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya,” tukasnya.
“Semua tempat karaoke yang melanggar atau tidak sesuai dengan Perda akan kami tindak dan ditutup, serta kami tetap akan memonitor semua aktifitas dan perkembangan tempat – tempat karaoke atau usaha kedepannya,” imbuhnya. (Yud/Emha).