Pemadura, Sumenep 13 April 2021 – Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin selama bulan Ramadlan hendaknya tetap dipertahankan. Hal tersebut menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tidak lain untuk mencegah penularat covid-19.
Kabupaten Sumenep yang terdiri dari 27 Kecamatan (19 daratan dan 8 Kepulauan) sudah zona hijau atau bebas covid-19, sebagaimana yang tertera di laman istagram resmi Kominfo Kabupaten Sumenep pertanggal 06 April 2021 seluruh Kecamatan dinyatakan sudah zona hijau, namun masyarakat dihimbau tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Meskipun, seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumenep secara wilayah sudah masuk zona hijau, tetapi masyarakat harus meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehaatan selama bulan Ramadan tahun ini, supaya tidak ada warga yang terpapar COVID-19,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi,Senin (13/04/2021).
Selama menjalan ibadah puasa masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini, seperti pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus, harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan sebagainya.
“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjama’ah dimanapun di Kabupaten Sumenep selama bulan Ramadan tahun ini, hanya saja masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Bupati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak selama pelaksanaan ibadah Ramadan, dengan harapan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilakukan secara disiplin dan benar.(Man/Emha)