Pena Madura, Sumenep, 25 Agustus 2023 – Dalam rangka menyosialisasikan ketentuan cukai rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Forum Tatap Muka, Jumat pagi, 25 Agustus 2023.
Kegiatan yang digelar di de Baghraf Hotel Jalan Panglima Sudirman Nomor 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep itu fokus membahas tentang ketentuan cukai rokok DBHCHT.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi itu yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Sebab, peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ungkap Laili.
Pihaknya menambahkan, saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.
Diharapkan, pasca kegiatan ini para pedagang eceran lebih faham terkait aturan penjualan rokok serta tidak lagi menjual rokok ilegal. Diantaranya rokok berpita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai. (Red/Emha/Man)





