Pena Madura, Sumenep, 2 Juli 2025 – Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) ikut menyesalkan pernyataan Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2025, yang menyebut adanya pemberitaan media yang dinilai tidak sesuai fakta dan bahkan disebut sebagai fitnah.
Pernyataan tersebut termuat dalam poin ketujuh rilis KEI. Dalam poin itu, pihak perusahaan migas tersebut menilai sejumlah pemberitaan terkait aktivitasnya di wilayah Pagarungan Besar, Pulau Kangean, tidak berdasarkan fakta lapangan dan bahkan fitnah.
“Pernyataan itu tidak etis dan terkesan menggeneralisasi media. Jika ada keberatan terhadap konten tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada redaksi media yang bersangkutan melalui mekanisme hak jawab, bukan menyudutkan secara umum,” kata Ketua KJS, M. Hariri, Rabu (2/7/2026).
Menurutnya, media bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk dalam hal verifikasi dan keberimbangan informasi.
Hariri juga menilai pernyataan KEI yang menyebut adanya pemberitaan tidak sesuai fakta tanpa menyebut media atau isi berita yang dimaksud, berpotensi menciptakan stigma terhadap kerja jurnalistik.
“Kami mengingatkan agar korporasi menghormati kebebasan pers dan tidak menggiring opini seolah media menjadi pengganggu kegiatan usaha,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, KJS meminta KEI bersikap terbuka dan bersedia berdiskusi dengan insan pers, khususnya di Sumenep, alih-alih menyampaikan tudingan yang dapat memperkeruh suasana dan melemahkan kepercayaan publik terhadap media.
“Media bukan musuh pembangunan. Justru kami menjadi mitra kritis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sebelumnya, KEI menyampaikan rilis ke sejumlah redaksi media lokal merespons pemberitaan yang ramai di media terkait penolakan warga atas survei seismik mereka.
Dalam rilis dimaksud, selain menyesalkan adanya pemberitaan negatif terkait aktivitas mereka, KEI menegaskan kegiatan dilakukan sudah sesuai regulasi, dalam pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta telah mengantongi izin-izin yang diperlukan.
Sekadar diketahui, selain KJS, 9 asosiasi wartawan dan media lain di Sumenep, yaitu PWI Sumenep, PWRI Sumenep, IWO Sumenep, JMSI Sumenep, SMSI Sumenep, MIO Sumenep, AWDI Sumenep, AJS dan AMOS, juga mengecam rilis KEI tersebut. (Red/Emha)





