Pena Madura, Sumenep, 17 Februari 2021 – Terkait sengketa tanah Pasar Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengaku awalnya tidak tahu. Pemkab baru tahu soal sengketa kepemilikan tanah itu pada saat sudah proses pengerjaan pagar.
Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menerangkan, jika tanah yang dibeli Pemkab Sumenep untuk dibangun pasar itu menjadi urusan pihak-pihak yang bersengketa, yakni Suhartono dan Mohammad Zis.
“Kalau soal sengketanya kami tidak mengetahui. Karena kami, bukan para pihak yang bersengketa,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, perkara itu sebenarnya sengketa antara Suhartono dengan Pak Zis. Hubungan hukumnya pun dengan Pak Zis. Dalam perkembangannya ada istilah tergugat intervensi karena tanah yang disengketakan dibeli Pemkab Sumenep.
“Sehingga Pak Hartono ini gugatannya bukan ke Pak Zis tapi kepada Pemkab Sumenep. Karena Pak Zis melepaskan peralihan haknya kepada kami,” jelasnya.
Wathan mengklaim pengadaan tanah itu sudah berdasarkan mekanisme pengadaan oleh Disperindag Sumenep. Bahkan hubungan hukum kaitannya Mohammad Zis ke Disperindag sudah melalui proses administrasi kepemilikan yang sah.
Proses pembelian tanah oleh pemkab tersebut sudah berdasarkan atas bukti kepemilikan tanah dari pihak Pak Zis. Namun setelah tanah itu menjadi milik Pemkab Sumenep, muncullah gugatan dari pihak Suhartono.
Saat ini, persoalan sengketa tanah Pasar Batuan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.
“Kita dapat panggilan pertama pada tanggal 6 Februari 2020, OPD yang jadi tergugat adalah Disperindag. Kemudian penggugat nya adalah Bapak Suhartono,” lanjut Wathan.
Sementara persidangannya sendiri menurut Kabag Hukum sudah terlaksana dan untuk Kamis (18/2/2021) besok agendanya keterangan saksi dari pihak penggugat. Dari kesaksian itu kemudian pembuktian, selesai baru kesimpulan. Ketika semuanya selesai baru putusan.
“Kalau dari persidangan persentasi titik tekannya di pembuktian. Pembuktian surat (tanah,red) apakah sudah sesuai,” tambahnya.
Terkait perkara itu, sebagai Kabag Hukum, Wathan mengaku optimis menang. Pihaknya tidak berandai-andai kalah namun fokus pada pemenangan perkaranya.
“Kalah pun, ini kan ada beberapa tingkatan. Ada upaya hukum banding, kasasi bahkan PK. Intinya, sampai titik darah penghabisan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Moh. Subaidi menyalahkan Pemkab Sumenep atas pembelian tanah Pasar Batuan itu.
Menurutnya, Pemkab Sumenep grasa-grusu dalam membeli tanah. Bahkan, Subaidi menilai pembelian tanah itu tanpa melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.
Padahal menurutnya, Pemkab tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran yang notabene uang rakyat tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan. (Emha/Man).