Pena Madura, Sumenep, 09 Januari 2024 – Terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat tak mau diintervensi oleh pihak desa.
Maka dari itu PPS memilih tidak hadir pada undangan Pemerintah Desa (Pemdes) Poteran pada Senin (8/1/2024). PPS menganggap Pemdes terlalu jauh untuk cawe-cawe soal rekrutmen KPPS Pemilu 2024.
Ketua PPS Desa Poteran, Aswat menyampaikan, pada prinsipnya PPS terbuka kepada siapapun untuk memberikan masukan dalam mensukseskan Pelaksanaan Pemilu termasuk dalam pemenuhan tenaga adhok di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
”Termasuk juga dengan Desa. Kami upayakan ada sinergitas dan hubungan yang baik secara kelembagaan dan personal,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Aswat menyebutkan, Senin (18/12/2023) lalu, Pemdes telah mengundang PPS ke balai desa dengan dengan agenda silaturahmi bersama perangkat desa. Namun, di forum tersebut Pemdes malah meminta soal rekrutmen KPPS dirembukkan dengan desa terutama di TPS-TPS yang mendaftarnya melebihi kebutuhan.
”Di Masa pendaftaran beberapa perangkat Desa memang menfasilitasi pendaftaran peserta ke PPS. Tapi, kami juga perlu memberi ruang kepada elemen lain baik melalui organisasi, kelembagaan, atau personal untuk mendaftar, karena ini terbuka,” kata Aswat.
”Tapi, dalam proses seleksi PPS punya mekanisme dan aturan dalam menentukan siapa yang memenuhi syarat administrasi dan tidak. Bahkan, tidak lolos ketika penetapan nanti. Bukan berembuk dengan desa, itu pelanggaran,” tambahnya.
Untuk itu, PPS memilih absen atas undangan Pemdes. Pihaknya ingin menjaga marwah penyelenggara supaya bersih dari intervensi apapun dalam proses seleksi rekrutmen KPPS.
Aswat juga membantah jika tidak terbuka dalam proses rekrutmen KPPS di Poteran. Selain melalui media sosial, pengumuman pendaftaran juga diumumkan di balai desa.
”Saya heran, kalau Kades mengaku tidak tahu kalau ada rekruitmen KPPS. Pengumumannya di balai kok,” katanya menyesalkan.
Disinggung soal calon KPPS yang tidak memenuhi syarat justru lolos dan sebaliknya yang memenuhi syarat administrasi tidak lolos, Aswat memastikan tudingan tersebut tidak benar. PPS telah memeriksa secara cermat seluruh dokumen persyaratan administrasi calon KPPS.
”Yang usianya melampaui batas, pasti dicoret sepanjang tidak ada ketentuan lain dari KPU. Kalau ada yang usia memenuhi syarat, tapi tetap dicoret. Bisa saja, syarat lainnya seperti ijazah atau surat pernyataan pengganti ijazah yang tidak tidak terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talango, Kiswanto menyatakan, rekruitment KPPS mutlak menjadi kewenangan PPS. Siapapun tidak boleh mengintervensi kewenangan PPS dalam menentukan nama-nama Calon KPPS yang lolos atau tidak.
”Tapi, tentu baik PPK maupun PPS terbuka kepada siapapun untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan. Apalagi, ini prosesnya panjang, penetapan masih lama, belum final,” jelasnya.
Kiswanto juga menyarankan kepada semua elemen masyarakat khususnya di Talango untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran oleh penyelenggara termasuk soal rekrutmen KPPS ke Pengawas Desa (PD) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Ada aturan mainnya, kemana laporan disampaikan ketika ada pelanggaran berkaitan dengan Pemilu. Sampaikan pada lembaga yang memiliki kewenangan,” pintanya.
Dihubungi secara terpisah, Kades Poteran Kismun belum dapat dikonfirmasi, dua nomor yang dihubungi baik melalui sambungan telefon langsung maupun aplikasi perpesanan tidak aktif. (Red/Emha).