Pena Madura, Sumenep, 16 Juni 2021 – Pernyataan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait adanya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang positif narkoba terus menjadi polemik menjelang Pilkades serentak di Sumenep ini.
Pernyataan BNNK Sumenep itu, ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. Kepada awak media ia mengakui jika secara informal pihaknya mendengar informasi adanya bacakades yang positif narkoba.
Namun saat pihaknya mengonfirmasi kepada panitia pilkades, pihak panitia mengaku mengaku menggunakan dokumen tes narkoba dari BNN provinsi.
“Jujur secara informal kami dengar, formalnya saya komunikasi kepada panitia itu pegang dokumen yang mana, ternyata dari provinsi. Kalo ada dokumen lain yang tidak masuk ke panitia, itu bukan urusan panitia,” kata Ramli.
Moh Ramli menerangkan, jika ada bacakades positif narkoba tentunya tidak bisa diloloskan karena itu sudah tidak memenuhi syarat.
“Kalo sudah nyata positif hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang dan dokumennya masuk ke panitia, tentunya tidak bisa diloloskan,” terangnya.
Lalu seperti apa sebenarnya syarat tes narkoba bagi bacakades yang diamanatkan dalam Perbup Sumenep Nomor 15 tahun 2021?
Ketika redaksi penamadura.com melakukan uji literasi terhadap Perbup Sumenep Nomor 15, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam Perbup tersebut terdapat Pasal 26, tentang Persyaratan Administratif Bacakades di Kabupaten Sumenep. Khususn berkas terkait tes narkoba bacakades tertuang dalan poin delapan, dimana Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dari BNN Kabupaten/Kota.
“8. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota,” tulis Perbup Sumenep Nomor 15.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath menerangkan, jika seharusnya semua pihak tunduk pada regulasi yang tertuang dalam perbup.
“Pada prinsipnya apa yang dituangkan menjadi regulasi di perbup, semua pihak harus tunduk kepada perbup. Perbup dibuat berdasarkan konsideran regulasi diatasnya, jadi tidak ada yang debatebel dan problematik,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Politisi PDI perjuangan tersebut melanjutkan, terkait tes narkoba bacakades harus tersurat. Sehingga jika ada salah satu dinyatakan positif narkoba maka yang bersangkutan tidak layak diloloskan.
“Yang berhak meloloskan bukan BNN, bukan DPMD tapi panitia. Kalau panitia dianggap berkerja tidak sesuai regulasi fungsi fasilitasinya ada di BPD dan Camat. Kalau keduanya tidak bekerja sesuai regulasi yang berlaku, DPMD sebagai pihak berwenang bisa mengambil sikap dalam urusan ini,” tegasnya. (Emha/Man).