Pena Madura, Sumenep, Rabu 06 Maret 2019 – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai pengguna anggaran dan PT. Sumekar selaku operator KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) III saling menyalahkan terkait pengembalian kapal yang dianggap tidak layak.
Menurut Dishub kerusakan kapal DBS III yang baru selesai dibuat akhir tahun 2018 lalu, akibat lamanya diendapkan, tidak segera dioperasikan. Sementara PT. Sumekar mengaku sudah seringkali melaporkan ke Dishub namun tidak kunjung direspon.
Kepala Dishub Sumenep, Sustono mengungkapkan, penyebab terjadinya kerusakan pada kapal DBS III karena terlalu lama dibiarkan tak beroperasi hanya karena menunggu pengurusan BBM bersubsidi.
“Ibarat mobil, ketika terlalu lama tak dipakai maka akan ada bagian-bagian tertentu yang tidak akan berfungsi maksimal. Entah itu hand rem atau bagian lainnya. Seharusnya yang paling bagus, kan, dipakai terus. Biar kecepatannya menjadi maksimal,” katanya, Rabu (6/32019).
Sementara Direktur Pelaksana PT Sumekar, Akhmad Zainal Arifin mengaku, Sebelum memutuskan mengembalikan kapal DBS III, pihaknya sudah berulang kali memberitahukan kondisi kapal DBS III ke Dishub namun respon Dishub lambat.
“Kami sudah melakukan beberapa surat menyurat. Memberitahukan kondisi kapal. Tapi Dishub sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk untuk memperbaiki kapal itu,” terangnya.
Saat ini, kapal DBS III yang dikembalikan PT. Sumekar ke Dishub sedang dalam perbaikan oleh PT. Adiluhung selaku pembuat kapal. Teknisi dari PT. Adhiluhung sudah datang setelah Dishub meyuratinya berdasarkan surat pengembalian dari PT. Sumekar sebagai operator.
Seperti diketahui, PT Sumekar mengembalikan kapal DBS III ke Dishub Sumenep. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang transportasi laut itu menilai ada yang tidak normal dari kapal tersebut, diantaranya kinerja mesin yang tak optimal hingga AC yang mati.
Sebenarnya, kapal DBS III yang dikembalikan itu masih dalam proses pemeliharaan. Sehingga pengembalian kapal oleh PT. Sumekar sempat mendapatkan protes dari Komisi III DPRD Sumenep dan menganggap operator lepas tangan.
Menurut Komisi III PT. Sumekar sebagai opertor seharusnya tidak usah sampai mengembikan, namun cukup memberitahukan keluhannya kepada Dishub agar diperbaiki. (Emha/Man)