Pena Madura, Sumenep 12 April 2023 – Aktivis Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) meminta pihak kepolisian segera bertindak terhadap pelaku tambang galian golongan C (Galian C) yang merusak lingkungan.
Apalagi penambangan Galian C yang marak belakangan ini disinyalir tidak berizin atau ilegal. Keberadaanya sudah jelas menimbulkan kerusakan dan mendatangkan petaka bagi warga sekitar pertambangan.
Hal itu diungkapkan Andi Kholis, Koordinator Aktivis GPMS ini mendesak Polres Sumenep segera melakukan tindakan dan menangkap para pelaku perusakan lingkungan, terutama dalam galian C. Sebab, mereka telah merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Ini sudah jelas merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Lanjut Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur ini, dari hasil investigasinya, rata-rata para pelaku penambangan galian golong C di Kabupaten Sumenep, tidak mengantongi ijin.
“Galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Disini Polisi bisa menangkap mereka,” tandasnya.
Selain itu, dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sedangkan, fakta di lapangan banyak kerusakan lingkungan di sekitar penambangan galian C dan sejumlah rumah warga rusak. Namun, ironisnya hingga saat ini, Pemkab Sumenep maupun Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan apapun, apalagi menghentikan penambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Pemkab maupun APH di Sumenep, jangan terus berdalih dengan Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi. Namun, perlu diingat jika ada laporan terhadap aktivitas tambang, maka Pemkab Sumenep bisa melakukan koordinasi dengan Provinsi,” tandasnya.
Ia berharap ada tindakan dari Pemkab Sumenep maupun Polres Sumenep terhadap para pelaku penambangan galian golongan C tersebut. Jika terus dibiarkan dan terkesan tutup mata dengan dalih Permen nomor 5 tahun 2021, maka masyarakat sekitar penambangan akan menjadi korban.
“Semoga ada tindakan, dan menangkap para pelaku pengrusakan lingkungan, terutama pelaku galian C yang diduga Ilegal tersebut,” tutupnya. (Emha/Man).