Siapa Sangka Perempuan Berparas Cantik ini Ternyata Tekuni Bisnis Narkoba

oleh
Barang Bukti Narkoba Milik "Z" Wanita Cantik Tersangka Pengedar Narkoba

Pena Madura, Sumenep 03 Juli 2020 – Seorang wanita berparas cantik di Sumenep, Madura menjadi pengedar Sabu-sabu. Polisi berhasil mengamabkan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 gram di rumahnya.

Terkuaknya bisnis haram yang dilakukan seorang wanita bernama Zahratun (30) warga Desa Bringin Kecamatan Dasuk tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

“awalnya polisi dapat informasi dari masyarakat,” kata Akp. Widiarti, Humas Polres Sumenep, Jum’at (03/07/2020).

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi dirumahnya di Desa Bringin.

Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri diruang dapur rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai dapur rumahnya berupa: 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu posisi diatas kompor dan 3 poket plastik klip kecil berisi Narkotika dilantai, kemudian dikamar terlapor dilantai 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya,” terang Humas.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi ada       5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing; 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram dan totalnya 3,34 gramm             Uang tunai Rp. 300.000,   1 buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, 2 buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api  dan 2 unit HP.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *