Pena Madura, Sumenep, 5 Oktober 2021 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan petani. Salah satunya dengan menstabilkan harga hasil pertanian pasca panen.
Kongkritnya, Pemkab Sumenep melaunching aplikasi Stabilisasi Harga Pasca Panen (SI PAPA). Peluncurannya dilakukan di ruang rapat Graha Aria Wiraraja, lantai dua Pemkab Sumenep, Senin (4/10/2021).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, lahirnya aplikasi itu, bertujuan agar petani di kabupaten berjuluk Kota Keris ini bisa lebih sejahtera, terutama harga jual setelah panen stabil.
“Adanya aturan itu tentu juga pasti dilengkapi kajian hukum yang lebih detail, harapannya, ASN selalu mendukung apalagi pemerintah juga memerhatikan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata suami Nia Kurnia Fauzi itu, Senin (4/10/2021).
Keberadaan aplikasi itu juga diharapkan dapat mengintervensi pasar. Dalam hal ini bisa dimaksimalkan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar. Salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Sumenep itu yang bertanggung jawab menyerap beras masyarakat.
“Tentunya, selain mensejahterakan petani, juga agar dapat membantu dalam mengatrol pendapatan asli daerah (PAD),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep Arif Firmanto menjelaskan, dengan adanya aplikasi itu, maka dapat terdeteksi aktivitas petani. Sebab dalam salah satu menunya, ada kolom yang harus diisi, mulai dari jumlah hasil panen dan sebagainya.
“Tentunya sangat menguntungkan kepada petani, karena ASN nanti dapat membeli dengan harga yang sesuai di pasar-pasar. Petani dapat meraup hasil 43 ribu ton setiap tahunnya, maka itu yang akan dibeli,” jelas Arif.
Aplikasi itu akan segera diterapkan dengan sistem pembelian dan akan terpotong dari TPP, sehingga pelaksanaan akan dimulai dari dinasnya sendiri.
“Hal itu sesuai dengan visi misi pak bupati yang akan memperhatikan dari hulu ke hilir. Tentunya harus ada keberpihakan kepada petani. Itu nanti tidak hanya berlaku untuk beras saja tapi untuk hasil tani lainnya,” terang Arif.
Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Penyediaan Beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari Perbup itu nantinya dipastikan akan meningkatkan penyerapan gabah petani. (Emha/Man).