Seorang Oknum ASN Edarkan Sabu di Tangkap Polisi di Kangean

oleh
barang bukti sabu-sabu sabu disita dari DM oknum ASN

Pena Madura, Sumenep 14 Oktober 2022 – Seorang oknum ASN tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Arjasa-Kangayan Desa Da’andung pulau Kangean Kabupaten Sumenep, tersangka bernama DM (52) warga Desa Kangayan pulau Kangean ditangakap saat baru datang mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Arjasa.

Menegetahui ada petugas yang sedang melakukan patroli mendekatinya, tersangka langsung membuat bungkusan plastik kecil berisi sabu ke jalan yang becek untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat mengelak saat ditunjukkan barang bukti yang dibuang, namun setelah diperiksa di hp nya tersangka diduga sudah sering mengedarkan sabu-sabu di kecamatan kangayan kangean.

“pada saat personel polsek kangayan melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi sabu,” kata Akp. Widiarti, humas Polres Sumenep, jum’at (14/10/2022).

Mendapat informasi tersebut petugas dari polsek kanganyan mencari keberadaan orang yang ciri-cirinya yang disebutkan oleh masyarakat, akhirnya ketika patroli ditemukanlah orang tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas di tengah jalan Da’andung.

“sebelum petugas melakukan penangkapan orang tersebut melempar suatu barang dan diketahui barang yang dilempar itu adalah sabu-sabu, jadi tersangka ini berprofesi sebagai pns,” kata Widiarti, mantan mantan kapolsek kota itu.

Polisi behasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,75 gram, 1 hp dan 1 motor yang dikendarai tersangka. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di polsek kangayan dan terancam pasal 114 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara diatas lima tahun.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *