Pena Madura, Sumenep 08 Juli 2019 – Tigak Pejabat penting di Kabupaten Sumenep menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jawa timur. Pemeriksaan tersebut terkait laporan harga kekayaan yang sudah dilaporkan.
Para pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka adalah, Sekretaris Daerah, Ir Edy Rasyadi, Mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Eri Susanto, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, A. Shadik.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang bunyinya ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset. Kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019) dikutip detik.com
Pemeriksaan tiga pejabat Sumenep tersebut bersamaan dengan 4 pejabat lain di Jawa Timur, yaitu Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan Kapala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ponorogo, Tutut Erliena.Man/red