Pena Madura, Sumenep, 8 November 2022 – Masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta proaktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Permintaan itu disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep.
Tim Satpol PP Sumenep saat ini sedang serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Baik dengan razia juga dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahayanya menjual rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.
“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Oleh karena itu, Kepal Satpol PP Kabupaten Sumenep meminta agar masyarakat, terutama para pemilik toko untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, yakni toko tidak menjual rokok ilegal tersebut, dan masyarakat tidak membelinya.
“Mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep,” ajaknya.
Laili menambahkan, bulan September pihaknya terus melakukan razia ke sejumlah warung dan toko untuk memberikan edukasi agar tidak menjual rokok ilegal.
“Temuan dan data yang kami dapatkan nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” tandasnya.
Tim Gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep itu diantaranya, Satpol PP Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep. (Emha/Man)