Pena Madura, Nasional, 26 Desember 2025 – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kembali menegaskan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan wajib diterima dalam setiap transaksi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan penolakan pembayaran tunai di sejumlah tempat usaha.
Menurut Said, praktik menolak pembayaran menggunakan uang tunai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk bertransaksi menggunakan Rupiah. Menolak pembayaran tunai berarti mengabaikan hak tersebut,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan bahwa transformasi digital dalam sistem pembayaran memang menjadi bagian dari kemajuan ekonomi nasional. Namun demikian, menurutnya, sistem non-tunai tidak boleh dipaksakan hingga menutup akses masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan maupun teknologi digital.
Said juga menyoroti pentingnya peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut. Sosialisasi dan pengawasan dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menilai keberadaan uang tunai masih sangat dibutuhkan, khususnya oleh kelompok lanjut usia, masyarakat di daerah terpencil, serta pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, keberpihakan terhadap sistem pembayaran yang inklusif harus menjadi perhatian bersama.
“Modernisasi ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Pembayaran digital boleh berkembang, tetapi uang tunai tidak boleh disingkirkan,” tegasnya.
Said berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah melalui Bank Indonesia dapat menegakkan regulasi secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional. (Red/Emha)





