Pena Madura, Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua DPP PDI Perjuangan, MH Said Abdullah, mengingatkan agar wacana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak dijadikan arena tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, regulasi harus dibangun di atas kebutuhan publik dan kajian akademik yang objektif, bukan selera pihak yang sedang berkuasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Said usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (19/02/2026). Ia menilai diskursus pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 perlu diletakkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh, bukan reaksi sesaat terhadap dinamika politik.
“Undang-undang itu bukan produk emosional. Perubahannya harus melalui kajian yang serius dan melibatkan banyak perspektif. Jangan sampai hukum hanya berubah karena pergantian kekuasaan,” ujar Said kepada wartawan.
Ia menekankan, pembahasan regulasi strategis semacam UU KPK seharusnya melibatkan Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), akademisi, pegiat antikorupsi, serta pimpinan KPK agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Said, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia perlu dijadikan alarm bersama untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi secara komprehensif. Namun, ia mengingatkan agar pembenahan tidak dilakukan secara lompat-lompat dengan mengubah regulasi tanpa peta jalan yang jelas.
“Perbaikan harus bertahap, terukur, dan berkelanjutan. Jangan hanya mengganti aturan lama dengan yang lama lagi tanpa evaluasi mendalam terhadap implementasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, wacana revisi UU KPK kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara. Dalam pertemuan itu, Abraham mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 yang terjadi pada masa Presiden Joko Widodo.
Abraham menilai perubahan regulasi pada 2019 berdampak pada melemahnya kinerja KPK. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan mekanisme rekrutmen pimpinan KPK dengan mengutamakan rekam jejak integritas.
Menanggapi dinamika tersebut, Said menolak terjebak pada perdebatan tentang siapa aktor di balik revisi UU KPK pada 2019. Baginya, yang lebih penting adalah bagaimana DPR ke depan mampu menyusun regulasi yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, dan memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi.
“Publik tidak diuntungkan jika kita hanya saling menyalahkan masa lalu. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan ke depan yang lebih kokoh dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Red/Emha)






