Pena Madura, Nasional, 23 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Selasa (23/09/2025).
Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap rancangan anggaran yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna meminta persetujuan forum terhadap RAPBN 2026. Pertanyaan Puan langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh seluruh peserta rapat, menandai pengesahan rancangan anggaran tersebut.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam laporannya menekankan pentingnya menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah. Menurutnya, gejolak harga pada sektor riil dan tekanan moneter dapat memicu krisis apabila kebijakan fiskal dan moneter tidak sejalan. Karena itu, ia meminta pemerintah bersama Bank Indonesia mampu merealisasikan bauran kebijakan yang gesit serta kreatif.
Politisi asal Madura itu juga menyinggung gaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebutnya memiliki “gaya koboi” dalam mengambil langkah kebijakan. Said menilai pendekatan tersebut terbukti membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Ia menyebut gaya koboi Menkeu dapat melonggarkan kebijakan uang ketat, sehingga diharapkan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tahun depan bisa lebih rendah dan biaya dana yang ditanggung oleh APBN semakin ringan. Pernyataan itu bahkan disambut riuh tepuk tangan dari peserta sidang.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari usulan awal. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun, terdiri dari pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp336 triliun. Penerimaan negara bukan pajak ditargetkan Rp459,2 triliun, sementara hibah tetap di angka Rp0,66 triliun.
Sementara itu, belanja negara disepakati sebesar Rp3.842,7 triliun atau meningkat Rp56,2 triliun dari rencana sebelumnya. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp3.149,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,1 triliun. Adapun transfer ke daerah (TKD) ditetapkan Rp693 triliun, naik Rp43 triliun dari usulan awal.
Keseimbangan primer RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp89,7 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan anggaran dengan nilai yang sama.
Dengan pengesahan RAPBN 2026, DPR dan pemerintah menaruh harapan besar agar perekonomian Indonesia tetap stabil, daya beli masyarakat terjaga, serta kemampuan fiskal negara semakin kuat menghadapi tantangan global. (Red/Emha)





