Pena Madura, Sumenep 1 Agustus 2019 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menutup Rumah kost putrid di Kecamatan Kota. Proses penutupan tersebut dilakukan bersama pihak terkait dan disaksikan sejumlah warga.
Rumah kost yang beralamat di Jalan Trunojoyo Desa Kolor tersebut dalam pengajuannya untuk rumah kost khusus putrid, namun dalam prakteknya sering digunkan pasangan muda mudi atau diduga menjadi tempat prostitusi.
Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir, mengatakan pemilik rumah kost telah menyalahgunakan ijin yang diberikan, sehingga ijin tanda daftar usaha pariwisata (TDOP) nya di cabut dan kegiatannya di tutup secara permanen.
“TDOP nya kita cabut dan rumah kostnya kita tutup karena ijinnya disalah gunakan,” kata Abd Kadir, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, (01/08/2019).
Menurutnya, rumah kos tersebut melanggar Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.
“dulu kita terbitkan ijin karena rumah kost ini untuk mendukung kegiatan pariwisata, ternyata disalahgunakan,” terang Kadir.
Petugupan rumah kost tersebut di tandai dengan memasang striket di semua pintu rumah kost dan baliho di tembok depan rumah.
Sebelumnya rumah kost ini ramai diperbincangkan karena menjadi tempat pemerkosaan seorang gadis yang digilir enam pemuda, kasusnya hingga diproses hukum di Mapolres Sumenep.Man/Emha