Ruangan Komisi II DPRD Sumenep Disegel Aktivis Kompak

oleh
Aktivis Kompak saat menyegel Ruangan Komisi II

Pena Madura, Sumenep, Senin 19 Februari 2018 – Ruangan Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, disegel aktivis dari Komunitas Anti Korupsi (Kompak). Senin 18 Februari 2018.

Kompak mengaku kesal karena Komisi II tak kunjung merespon permohonan untuk audiensi, padahal mereka mengaku sudah memasukkan surat sejak beberapa waktu lalu.

Para aktivis menganggap para anggota dewan yang ada di Komisi II, lebih mementingkan Kunjungan Kerja (Kungker) dari pada persoalan yang bersinggungan langsung dengan rakyat. Seperti Pengangkatan Istri Bupati sebagai Komisaris BPRS Bhakti Sumekar.

“Surat kami sudah lama disampaikan. Tapi kenyataanya saat kami tiba disini malah tidak ada satupun anggota Komisi II DPRD Sumenep,” ujar Shohib Ghani, kordinator Kompak, Senin (19/2/2018).

Para aktivis sangat kecewa terhadap kinerja wakil rakyatnya tersebut, sebab anggota dewan yang terhormat ini lebih memilih pelesiran dengan modus kunker. Tidak hanya itu, empat pimpinan DPRD Sumenep juga tidak ada di kantor.

“Sebagai bentuk kekecewaan kami pada Anggota Dewan yang terhormat ini, kami menyegel ruangan Komisi II DPRD Sumenep,” kesalnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, tidak ada surat masuk ke Komisinya, sehingga tidak tahu menahu jika ada permohonan audiensi dari masyarakat atau Aktivis Kompak. Sebab, jika memang ada surat masuk langsung akan diagendakan pertemuan tersebut dan Pendamping Komisi akan langsung menghubungi kontak person pemohon audiensi untuk penjadwalannya.

“Tidak ada surat ke Komisi II DPRD Sumenep, jika memang ada surat masuk pasti kami akan agendakan jadwal audiensi tersebut dan pendamping Komisi II akan menghubungi kontak person yang  bersuratan terkait jadwal audinsinya,” ujarnya.

Lanjut Politisi Partai Gerindra ini, bukannya mau mencari alasan tidak adanya surat masuk atau tidak mau menemui para aktivis Kompak, akan tetapi memang seperti itu kenyataannya. Hal ini murni kesalahan Sekwan DPRD Sumenep yang tidak menyampaikan surat permohonan audiensi dari masyarakat tersebut, oleh karenanya Sekwan harus segera memanggil stafnya dan memberikan pembinaan, jika ada surat masuk langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Sumenep.

“Seharusnya Sekwan menyerahkan surat tersebut ke Ketua DPRD Sumenep, kemudian Ketua akan mendesposisikan ke Komisi II DPRD Sumenep, namun faktanya itu tidak dilakukan oleh Sekwan,” pungkasnya.

“Kami keluar kota bukan untuk jalan-jalan atau pelesiran seperti yang dituding oleh Aktivis Kompak, melainkan kami sedang studi banding masalah Raperda PKL,” imbuh Oyok panggilan akrab dari Nurus Salam.(EmHa/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *