Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susun Perbup RTDR

oleh

Penamadura.com, Sumenep 29 Oktober 2024 – Setelah menyelesaikan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Sumenep kini mengalihkan fokusnya pada penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Proses ini dinilai mendesak dan sedang dikebut oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Jawa Timur.

Penyusunan Perbup RDTR ini bukan perkara mudah karena melibatkan asistensi dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan lainnya. Prosesnya membutuhkan koordinasi dan konsultasi tingkat nasional, menjadikan regulasi ini berbeda dibandingkan Perbup lainnya.

Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto, melalui Kabid Penataan Ruang, Hariyanto Effendi, menyatakan bahwa penyusunan Perbup RDTR merupakan langkah lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang RTRW, yang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2013. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan sosial dan geografis serta regulasi yang lebih tinggi.

“Perda RTRW terbaru adalah Nomor 8 Tahun 2023, perubahan dari Perda sebelumnya. Saat ini kami sedang mempersiapkan Perbup RDTR sebagai implementasi teknis dari perda tersebut,” ujar Hariyanto.

Menurut Hariyanto, draf Perbup RDTR sudah disusun oleh tim di Dinas PUTR Sumenep dan saat ini dalam tahap penggodokan. Rancangan ini juga akan dibahas bersama kementerian terkait di tingkat nasional, sehingga diperkirakan membutuhkan waktu hingga pertengahan tahun 2025 untuk tuntas.

Fokus awal kajian RDTR ini berada di Wilayah Perencanaan 1 (WP 1), yang mencakup Kecamatan Kota Sumenep, Batuan, dan Kalianget. Pengaturan RDTR di WP 1 akan menjadi acuan sebelum dilanjutkan ke wilayah lainnya.

Selain itu, RDTR ini akan terintegrasi dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission). Nantinya, perizinan di wilayah Sumenep harus sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan, sehingga aplikasi izin yang tidak sesuai akan otomatis tertolak dalam sistem.

Hariyanto menambahkan, “RDTR yang terhubung dengan OSS ini akan memudahkan pemetaan perizinan secara tepat dan sesuai ketentuan tata ruang yang sudah disusun.” Pungkasnya.(Man/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *