Residivis Curanmor Di Kangean Kembali Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

oleh
Barang Bukti Curanmor Diamankan Polsek Kangean

Pena Madura, Sumenep 28 Mei 2023 – Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

Penangkapan tersangka berinisial K-A (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan  CCTV yg beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka Kasdu bersama seorang temannya,” kata humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Ahad (28/05/2023)

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K-A saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

 “tersangka Kasdu pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” Terang widiarti. (Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *