Sumenep, Pena Madura, Jum’at 26 Januari 2018 – Rencana pemerintah untuk impor garam sebanyak 3,7 juta ton dari Australia, ditolak petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.
Menurut petani, impor garam itu akan membuat garam petani di Indonesia tidak berdaulat di negerinya sendiri. Penolakan ini disampaikan Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG), saat mengadakan Forum Group Discussion (FGD) tentang rencana Impor Garam Tahun 2018, di salah satu aula rumah makan di Sumenep, Madura, Jum’at sore (26/1/2018).
Kegiatan diskusi tersebut, dihadiri puluhan petani garam se Madura, Direktur PT. Garam, perwakilan Kementerian Kemaritiman RI, Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Ketua HMPG, Edi Ruswandi mengatakan, forum tersebut digelar untuk mencari solusi dari rencana pemerintah pusat, untuk mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Jika hal itu dibiarkan akan sangat merugikan petani garam, karena bisa dipastikan harga garam petani akan anjlok.
“Bayangkan impor 3,7 juta ton itu adalah impor yang sangat mengerikan, dan ini akan sangat merugikan petani. Apalagi saat ini stok garam di petani masih banyak, sekitar 20 hingga 30 persen yang masih belum terserap oleh pasar. Kenapa tidak ini dulu dihabiskan,” ujarnya.
“Jadi dengan forum diskusi ini, diharapkan bisa menemukan solusi, apakah impor garam yang direncanakan pemerintah tetap dilanjutkan atau dikaji ulang,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Abduh Nur Hidayat, usai menjadi pemateri diskusi membenarkan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, pemerintah menetapkan impor garam tahun 2018 sebanyak 3,7 juta ton.
“Memang benar 3,7 juta ton, baik garam untuk konsumsi maupun untuk industri. namun Kementerian KKP merekomendasikan maksimal 2,2 juta ton saja, karena 1,5 juta tonnya bisa diproduksi oleh petani garam dalam negeri. sementara untuk kebutuhan garam nasional yakni 4,2 juta ton,” terangnya.
Abduh menambahkan, pihaknya masih akan melaksanakan rapat kerja gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI DPR RI bersama kementerian teknis terkait. Harapannya pemerintah bisa menemukan kesesuaian tentang kuota impor garam, agar industri yang membutuhkan bahan baku garam setiap saat, tetap terpenuhi kebutuhannya. Dilain sisi, garam hasil produksi petani lokal, tetap bisa terserap dengan harga yang wajar.(EmHa)