Rekomendasi PSU di 6 TPS Masalembu Gagal Dilaksanakan, KPU dan Bawaslu Sumenep Saling Klaim Data

oleh
Rekomendasi PSU di 6 TPS Masalembu Gagal Dilaksanakan, KPU dan Bawaslu Sumenep Saling Klaim Data

Pena Madura, Sumenep, Rabu 01 Mei 2019 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saling klaim tentang kelengkapan data terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Masalembu.

Menurut KPU Sumenep Rekomendasi PSU Bawaslu tidak dilengkapi data sehingga tidak bisa dilaksankan. Sementara pihak Bawaslu mengaku tidak sembarangan membuat rekomendasi PSU dan sudah melengkapi datanya berdasarkan laporan Panwascam Masalembu.

“Kita sudah tindak lanjuti. Menindak lanjuti rekom bawaslu itu kan tidak harus seperti yang tertulis kerena rekomendasi PSU itu tidak dilengkapi hasil kajiannya. Intinya kita sudah tindak lanjuti dan rekapitulasi tetap berlanjut,” kata Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep saat ditemui dilokasi rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten, di Gedung Islamic Center Bindara Saod Batuan. Selasa (01/05/2019).

Menurut malik, KPU sudah menindak lanjuti dengan surat ke Bawaslu dan kemungkinan besar rekomendasi PSU untuk enam TPS di masalembu gagal dilaksanakan. Menurutnya, berdasarkan tahapan yang diatur dalam undang-undang PSU dilaksanakan 10 hari dari pelaksanaan pemilu 17 april, sementara rekomendasi PSU tersebut keluar pada tanggal 26 April.

“Bukti-bukti rekomendasi PSU itu yang kita minta ke Bawaslu, hasil kajiannya, bukti-buktinya atau hasil analisa mereka tidak dilampirkan dan sampai sekarang belum ada tanggapan balik,” tambahnya.

Menaggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris mengaku tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.  Pihaknya sudah melaksanakan tugas pengawasan sesuai undang-undang berdasarkan dari laporan Panwascam Masalembu maka direkomendasikan enam TPS harus di PSU.

“Yang jelas panwascam kami tidak mungkin grusa-grusu dan itu sudah melalui proses yang cukup panjang berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang melakukan pencoblosan padahal tidak masuk dalam DPT,” sanggahnya.

Lebih lanjut Noris menerangkan rekomendasi tersebut sudah lengkap dengan data tidak seperti yang dituduhkan KPU. Dan pihaknya mengeluarkannya tidak lewat dari waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Sejauh yang saya ketahui, itu sudah by data dan kami tidak mungkin asal-asalan membuat rekomendasi. Seharusnya, apapun rekomendasi itu seharusnya dilaksanakan oleh KPU karena itu ada sangsi,” terangnya.

Saat ditanya TPS mana saja di Masalembu  yang direkomendasikan PSU, Noris mengaku lupa. Namun pihaknya menerangkan di TPS tersebut terdapat pelanggaran yang disyaratkan undang-undang untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *