Pena Madura, Sumenep, Selasa 13 Maret 2018 – Ratusan warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mendatangi Markas Polres Sumenep. Warga yang langsung menyerbu pintu masuk polres itu meminta pihak kepolisian melepaskan tetangganya yang ditangkap semalam.
Suasana sempat memanas karena warga cekcok mulut dengan petugas jaga Polres Sumenep. Warga tidak terima tetangganya ditangkap paksa atas tuduhan penggelapan mobil, padahal menurut warga tetangganya tersebut tidak salah dan hanya korban.
Sulistiya, Istri dari warga yang ditangkap menerangkan, suaminya ditangkap paksa dirumahnya pada senin malam (12/3/2018), sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang tidur. Bahkan saat penangkapan petugas tidak menunjukkan surat penangkapan.
“Suami saya tidak bersalah kok malah ditangkap. Dia bukan penipu malah tertipu, ini kan lucu tiba-tiba dijemput paksa,” terangnya. Selasa (13/3/2018).
Menurut Sulistiya suaminya hanya meminjamkan uang kepada tetangganya, kemudian dititipkan mobil.
“Masak salah jika suami saya meminjamkan uang kepada tetangga. Kemudian dititipkan mobil. Masak itu salah,” tuturnya.
Sulistiya meminta suaminya segera dibebaskan dan menuduh Polres Sumenep sudah salah tangkap orang. Bahkan jika tidak pihaknya akan melaporkan ke Polda Jatim.
“Kalo suami saya tetap tidak dibebaskan, saya akan melapor ke Kapolda. Ini banyak warga disini karena mau menolong suami saya yang tidak bersalah,” katanya.
Menanggapi kejadian itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto menjelaskan, warga yang ditangkap tersebut inisial “NK” merupakan tersangka penggelapan mobil.
“ada pemilik mobil di sewa seseorang, kemudian orang tersebut menggadaikan ke “NK” dengan nilai 30 juta rupiah. Oleh “NK” mobil tersebut digadaikan lagi senilai 40 juta rupiah. Perbuatan kriminalnya kan sudah kelihatan banget,” tuturnya.
Semetara terkait penjemputan paksa, Tego mengaku sudah memanggil “NK” dua kali, namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga pihaknya mengambil langkah jemput paksa.
Kasatreskrim mengakui, jika pelaku utamanya yang menggadaikan mobil kepada “NK” hingga kini masih belum dikatahui keberadaannya.
Namun menurut polisi, pasal 480 tentang penadahan dan penggelapan yang disangkakan kepada “NK” berdiri sendiri dan tidak harus menunggu pelaku utamanya tertangkap.(EmHa/Man).