Pena Madura, Sumenep 20 September 2019 – Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjukrasa ke kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mereka meminta pimpinan DPRD berkirim Surat ke Presiden dan DPR RI Pusat, supaya KPK tidak menjadi alat kepentingan golongan tertentu dalam penanganan kasus korupsi.
Para aktivis PMII bergiliran menyampaikan orasi di depan kantor DPRD sambil membentangkan poster berisi tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain KPK Bukan Komisi Penghimpunan Khilafah, Bersihkan KPK dari Taliban, KPK harus bersih dari Kepentingan Politik.
Koordinator aksi, Suryadi, menyampaikan KPK saat ini terindikasi tebang pilih mengusut kasus-kasus korupsi besar di republik ini, kasus Bank Century, KTP elektronik dan PT. Garam sampai sekarang tidak ada kabar proses hukumnya seperti apa.
“Kasus-kasus besar seperti Bank century, KTP elektronik dan PT. Garam sudah lama tidak ada kabar dari KPK,” terang Suryadi yang juga Ketua Umum PMII Cabang Sumenep. Jum’at (20/09/2019).
Bahkan hasil kajian PC PMII Sumenep menyebutkan, beberapa waktu lalu tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, tapi kemaren ada pimpinan KPK mengambil keputusan menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka IM oleh KPK terkesan dipasakan karena beberapa waktu lalu tiga pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kepada Presiden,” terangnya
Sementara Ketua DPRD Sumenep sementara, Abdul Hamid Ali Munir bersama beberapa anggotanya yang menemui pendemo di teras depan DPRD menyatakan akan segera membicarakan aspirasi mahasiswa dengan unsur pimpinan dewan untuk segera berkirim surat ke DPR RI dan Presiden.
“Nanti saya dan pimpinan Dewan akan membicarakan aspirasi teman-teman dan akan bersuratan ke DPR pusat dan Presiden,” kata Abdul Hamid Ali Munir, dihadapan mahasiswa.
Politisi PKB tersebut juga mengaku ikut bertanya-tanya dengan keputusan yang dilakukan KPK kemaren yang menetapkan tersangka disaat pimpinan KPK ada yang menyerahkan mandat kepada Presiden.
“Disaat pimpinan KPK menyampaikan bahwa telah menyerahkan tugasnya kepada Bapak Presiden, dilain pihak ternyata mengeluarkan keputusan dengan adanya penetapan tersangka dan lain sebagainya, ini pertanyaan adik mahasiswa, saya pun juga bertanya,” Pungkasnya. (Man/Emha)