Rapat Peripurna DPRD, Bupati Fauzi Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024

oleh
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Sampaikan Nota Keuangan Perubahan Apbd 2024

Penamadura.com, Sumenep 01 Agustus 2024 – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan penjelasan perubahan nota keuangan perubahan APBD 2024 dalam rapat Paripurna DPRD. Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

Dalam penjelasannya Bupati menyampaikan Proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD.

Dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD” kata Bupati, Kamis (01/08/2024).

Rancangan Perubahan APBD akan dibahas bersama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya.

Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pola anggaran yang digunakan dalam menyusun Perubahan APBD tahun 2024 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan Perubahan APBD Tahun 2024 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

Resiko perekonomian saat ini bergeser dari pandemi ke gejolak ekonomi global. Pada penyusunan Perubahan APBD Tahun 2024, paling tidak terdapat 4 tantangan besar perekonomian global yang harus dicermati, yaitu tensi geopolitik, digitalisasi, perubahan iklim dan resiko pandemi.

Globalisasi berubah menjadi deglobalisasi yang berimbas pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi dunia. Di samping itu, laju inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi. Akibatnya, likuiditas global masih akan ketat sehingga cost of fund juga masih tetap tinggi.

Pengelolaan keuangan difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah dengan prognosis di semester I tahun 2024 dan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan penyesuaian belanja daerah dengan perubahan target pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *