Proyek BSPS Desa Saur Saebus Dikerjakan Sesuai RAB

oleh
Pengerjaan Proyek BSPS Desa Saur Saebus Sesuai RAB

Pena Madura, Sumenep, 18 Juni 2024 – Nurul Huda, pengelola Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan bahwa bantuan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kata Nurul, Program BSPS dari Kementerian PUPR ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian warga yang sebelumnya tidak layak menjadi layak huni. Proyek ini selalu diawasi dengan ketat untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“Terkait adanya tudingan bahwa bahan material yang diterima warga tidak sesuai dengan RAB adalah tidak berdasar,” kata Nurul. Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, di tahun 2024 ini, dari 60 unit 47 diantaranya rumah gedung dan semua bahan yang diberikan kepada warga telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam RAB.

“Kami memiliki dokumentasi lengkap terkait distribusi dan kualitas bahan yang telah disalurkan,” tuturnya.

Selain itu kata Nurul, program BSPS yang diberikan sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi dan pembangunan rumah yang layak huni, serta mematuhi semua prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Bahan kayu yang digunakan telah melewati proses seleksi dan pengujian kualitas. Kami juga memberikan pelatihan kepada warga mengenai cara merawat bahan bangunan agar tahan lama,” jelas Nurul.

Pihaknya juga mengaku berkomitmen untuk transparan dalam pengelolaan proyek ini. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi ketidaksesuaian, ia mengaku sangat terbuka untuk menerima laporan.

“Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan ketidak sesuaian baik dari segi bahan dan lainnya,” ujarnya.

Sebagai pengelola proyek, Nurul mengaku siap memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek ini berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap penerima program BSPS. Sedangkan, pelaksanaan bantuan tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur.

“Kami hanya melakukan verifikasi by name, by address. Pelaksana program BSPS adalah Stakeholder Penyediaan Perumahan Surabaya,” pungkasnya. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *