Pena Madura, Sumenep, 26 Januari 2021 – Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Pelanggaran itu diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.
Bunyinya, barang siapa dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana dimaksud.
Kejadian tersebut berawal sekitar bulan januari 2021 tersangka berinisial AP, 21 tahun, seorang pelajar yang tinggal kel.Tambakrejo Kec.Waru Kab.Sidoarjo, mengenal saudari NADIA dan SAFITRI.
Kemudian AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara BO ( Boking Order ) melalui online media Facebook “ Angga Gepeng”, MI CHAT dengan nama “ Puput” dan Whatsapp dengan nomor 082120173xxx.
Ketika ada pengguna lalu tersangka AP mengatur pertemuan mereka biasanya dilakukan diparkiran hotel dan sebelumnya sudah tersangka AP menyampaikan berapa tarif dan aturan mainnya.
Setelah itu pengguna dan korban ceck-in dihotel yang dibayar terlebih dahulu oleh korban namun setelah di kamar hotel sebelum melakukan hubungan suami istri pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban. Setelah selesai tersangka di beri upah uang dari jasanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain KTP an. AP, 1 unit HP merek Azus, tipe Z012DB warna hitam, IMEI 1: 357061070490082, IMEI 2: 357061070490090 simcard XL 087758219xxx, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 warna hitam IMEI 1: 863883050390967 IMEI 2 863883050390975 simcard 1 XL 083848739xxx dan Sim card 2 simpati 082120173947.
Tersangka prostitusi secara online ini dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE pasal 45 UU N0. 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah. (Emha/Man)