Program Raskin Dihapus, Dinsos Sumenep Tetap Koordinasi pada Penegak Hukum agar Tuntaskan Kasusnya

oleh
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 08 Oktober 2019 Program bantuan Beras Miskin (Raskin) resmi dihapus dan diganti dengan Bantuan Program Non Tunai (BPNT) menjadi satu dengan Program Keluarga Harapan (PKH).  Dengan program baru itu penerima manfaat program raskin akan menjadi satu penyalurannya menggunakan kartu PKH berbentuk non tunai.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Ach. Zulkarnaen mengatakan, penerima program raskin yang sudah terdaftar penerima program PKH akan langsung include didalamnya. Sementara untuk penerima raskin yang belum menjadi penerima program PKH masih harus menunggu karena dalam proses persiapan.

“Itu sudah jadi satu dengan PKH direncanakan sejak bulan September tapi sekarang masih dalam proses persiapan. Setiap bulan penerima dana non tunai nantinya lewat kartu PKH. Jadi mereka bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhannya, apa itu beras, telur atau kebutuhan lainnya,” katanya. Selasa (08/10/2019).

Sementara untuk data penerima, menurut Zul sapaan akrab Zulkarnaen tetap berdasarkan data dari pemerinta pusat. Untuk pencairannya nantinya setiap bulan seperti yang terjadi pada PKH.

“Untuk data itu dari pusat kita hanya menyalurkan saja. Nanti setiap bulan langsung dicairkan kepada penerima manfaat tanpa adanya potongan,” jelasnya.

Meski program raskin sudah dihapus, Zul mengaku tetap melakukan monitoring agar program tersebut betul-betul dirasakan oleh penerima manfaat khususnya masyarakat kurang mampu.

“Kalo soal permasalahannya (Raskin.red) kita tetapakan akan melakukan pembinaan dan monitoring ke desa-desa. Tapi untuk tahun ini berdasarkan laporan sudah selesai terselurkan semuanya,” tambahnya.

Sementara untuk permasalahan raskin yang sudah masuk di ranah penegak hukum, pihak Dinsos mengaku akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait agar kasus raskin yang terjadi di Sumenep penanganannya tetap dilanjutkan.

“Untuk yang sudah masuk di ranah hukum, kami menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. kita tetap koordinasi,” tutupnya.

Perlu diketahui, penanganan kasus raskin di Sumenep tak sepenuhnya selesai. yang terjadi di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, yang dilaporkan oleh warga yang mengatasnaakan dirinya Forum Masyarakat Pemuda Montorna pada Bulan Agustus Lalu, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Menurut keterangan warga, raskin di Desa Montorna disalahgunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum kepala desa setempat. Akibatnya, sejak  tahun 2015 hingga 2017 lalu penerima raskin di Desa Montorna tidak menerima haknya secara utuh.

Bahkan ngendonnya Kasus Raskin di Sumenep mendapatkan perhatian khusus ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kabupaten Sumenep, Syarkawi. Menurutnya kasus raksin dari awal memang menjadi perhatian lembanya  agar benar-benar dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, bukan justru diselewengkan dengan berbagai alasan. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *