Pena Madura, Sumenep, Kamis 19 April 2018 – Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busro Karim, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Kali ini soal PBB Gratis yang menjadi salah satu program politik unggulan Bupati Sumenep pada periode pertama (2011-2015).
Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, AF Hari Ponto, saat menggelar rapat pansus mempersoalkan PBB gratis yang dicanangkan Bupati Sumenep, Dr. KH. A Busyro Karim, M.Si pada periode pertama (2011-2015) bersama Soengkono Sidik.
Kebijakan PBB gratis tersebut jelas menyalahi aturan dan dianggap menjadi contoh tidak baik pada masyarakat. Meskipun saat ini kebijakan tersebut sudah tidak ada, namun dampaknya sangat dirasakan karena ketika mereka mau mengurus surat menyurat ke kecamatan harus melampirkan PBB/SPPT selama 5 tahun.



“Pada kepemimpinan 5 tahun sebelumnya Bupati Sumenep membuat kebijakan PBB gratis. Namun pada saat ini masyarakat malah diminta bukti pembayaran PBB pada saat mau mengurus surat menyurat ke Kecamatan,” Kata AF Hari Ponto, Anggota Pansus, Fraksi Partai Golkar, Kamis (19/4/2018).
Anggota DPRD Sumenep 3 periode ini, mengatakan kebijakan Bupati menggratiskan PBB tersebut telah membuat masyarakat resah. Ketika masyarakat yang akan mengurus surat menyurat atau jual beli tanah, maka harus melunasi PBB yang lima tahun sebelumnya digratiskan.
“Padahal itu kebijakan Bupati menggratiskan PBB, Lalu selama 5 tahun kemana uang Subsidi dari PBB gratis tersebut,” tandasnya.
Koordinator Camat Se-Kabupaten Sumenep, Bintoro mengatakan, dalam pengurusan surat menyurat di kantor Kecamatan tidak diminta pelunasan PBB selama 10 tahun. Melainkan hanya menunjukkan pelunasan PBB satu tahun terakhir.
“Sesuai dengan Surat edaran Bupati, bagi masyarakat yang mengurus surat menyurat di Kantor Kecamatan cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir, bukan 5 tahun sebelumnya,” kata Bintoro, di depan para Anggota Pansus LKPJ Bupati di kantor DPRD Sumenep.
Sementara itu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku tak pernah memprogramkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala BPPKAD, Imam Sukandi.
“PBB gratis itu tidak ada di kabupaten kita (Sumenep), Yang ada hanya bantuan sosial (Bansos), itupun Cuma satu kali pada tahun 2011,” kata Imam Sukandi, Kamis (19/4/2018).
Imam menyebut Bansos itu tidak mungkin berlanjut tiap tahun, sebab kebijakan itu disinyalir melanggar Permen Nomor 13 tahun 2016.
Imam, panggilan akrab Imam Sukandi mengatakan, beberapa tahun terakhir banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Masyarakat beralasan PBB di Sumenep telah digratiskan sebagai realisasi janji politik pasangan A. Busyro Karim – Soengkono Sidik saat menjabat sebagai bupati periode sebelumnya.
“Nah, sampai sekarang janji politik itu yang dipegang oleh masyarakat. Padahal di kami (BPPKAD) tidak ada aturan yang mengatur PBB gratis,” pungkas Imam. (Man/ Emha).