Pena Madura, Sumenep, Rabu 28 Maret 2018 – Perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal terancam kena denda 10 kali lipat dari nilai cukai. Seperti yang dialami perusahaan asal Pamekasan, yang produk rokoknya diamankan oleh petugas dari Satpolairud Polres Sumenep, minggu (25/3/2018), di atas kapal Dharma Bahari Sumekar 1 jurusan Kepulauan Kangean.
Saat penangkapan, petugas mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar yang terbungkus menjadi 400 slop. Barang bukti rokok ilegal itu saat ini sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Wilayah Madura, yang berada di Pelabuhan Kalianget Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Madura, Latif Helmi menerangkan, perusahan pembuat rokok yang bermerk “Cahaya Pro” yang berada di wilayah Pamekasan tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 2 huruf a tentang cukai, karena pita cukai yang ditempelkan seharusnya untuk rokok linting tangan.
“Rokoknya kan produksi mesin, seharusnya pita cukainya juga yang untuk produksi mesin. Jadi yang ada itu untuk rokok linting tangan,” jelasnya. Rabu (28/3/2018).
Menurut latif, perusahaan pembuat rokok ilegal yang ditangkap tersebut harus membayar denda administrasi 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya. Ia juga harus melunasi terlebih dahulu nilai cukai rokok yang ditangkap. Sementara nilainya keseluruhan mencapai 300 juta rupiah karena nilai cukai rokok yang ditangkap sekitar 23 juta rupiah lebih.
Selain itu, perusahaan rokok tersebut terbilang nakal karena sudah terhitung lima kali melakukan pelanggaran dan perusahaan tersebut sudah dilakukan pemanggilan.
Lebih lanjut latif menegaskan, kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Madura. Pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP.
“Kita akan perketat pengawasan, mulai dari produksinya ditingkat perusahaan, distribusi dan ekspedisi serta wilayah pemasarannya,” terangnya.(EmHa/Man).