Pena Madura, Pamekasan, 22 September 2022 – Setelah beberapa lama dari tragedi pembakaran satu buah unit truk yang ditengarai pengangkut tembakau asal dari pulau Jawa di lapangan Bulat Kecamatan Galis oleh warga. Akhirnya tim satreskrim polres Pamekasan Jawa timur menangkap setidaknya Dua orang tersangka pelaku pembakaran tersebut meski telah berlalu selama seminggu dari waktu kejadian yang dilakukan pada dini hari ini.
Menurut AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan pada media, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka. Mereka merupakan warga asal Pamekasan yang berinisial SY laki-laki (49) warga Kecamatan Waru. Lalu juga ada KH laki-laki (34) yang merupakan warga Kecamatan Pegantenan.
“Tersangka SY diamankan di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dan tersangka KH diamankan di terminal baru Ronggosukowati saat akan pergi ke Jember,” tandasnya lagi.
Pasalnya, kedua tersangka diduga kuat telah memiliki perannya masing-masing di peristiwa nahas itu. Lalu ada bukti secara meyakinkan keduanya ikut membakar tembakau bersama 200 massa yang telah menunggu di pinggir jalan Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Nah, SY juga diduga mampu mempengaruhi dan menentukan titik kumpul yang akan digunakan massa untuk penghadangan. Sehingga massa melakukan kegiatan itu secara bersama-sama.
Bahkan, untuk KH diduga merebut truk yang dikendarai Ahmad Busro dan membawanya ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan. Inilah yang menjadi modus dan alasan pihaknya melakukan penangkapan pada dua orang tersebut.
“Setibanya di TKP, KH bersama 6 orang lain yang belum diketahui identitasnya menyiramkan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam jerigen ukuran 5 liter dan membakar dengan korek api,” imbuhnya, Rabu sore.
Semua bukti itu diperoleh Polres Pamekasan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi. Disamping secara teliti menganalisis hasil rekaman video yang diterima dari saksi dan himpunan para awak media.
Nah, untuk melengkapi bukti pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit truk beserta muatan tembakau dengan kondisi rusak terbakar. Lalu juga ada 1 unit jerigen ukuran 5 liter, dan 1 buah sarung.
“Dari kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan atau paling sedikit 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari DPD Dewan Sengketa Nasional Pamekasan, Alie Imron Al-Farisy SH. mengungkapkan apresiasi pada kinerja kepolisian. Meski masih terkesan lambat dalam pengungkapan kasus ini dengan berbagai bukti kuat dan video yang selama ini beredar di media sosial dan media massa.
Sebab dalam pandangan advokat tersebut perbuatan pengrusakan dan main hakim sendiri tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Terlebih dengan dalih aturan perda tembakau yang seharusnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak perda atau gabungan dengan aparat penegak hukum setempat.
“Semoga bukan hanya pelaku saja yang diproses secara hukum namun harus ada pendalaman terhadap pihak-pihak lainnya yang bisa saja menunggangi pelaku yang ditangkap kali ini. Perbuatan sama halnya juga dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting, red) dalam mengawal aturan larangan masuknya tembakau Jawa ke Madura,” tandasnya. (Yud/Emha).