Pena Madura, Sumenep 9 Juli 2019 – Sebarkan berita bohong “Surat Suara Beracun” di media social Facebook MS (34) warga Kecamatan Kota Sumenep harus berususan dengan Polisi dan di jerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Postingan tersangka MS terkait dugaan penyebab meninggalnya sejumlah petugas TPS pada Pemilu 17 April 2019 lalu di upload tersangka ke media facebook miliknya atas nama M. Sucipto, postingan tersebut mendapat beragam tanggapan nitizen sehingga meresahkan karena tidak mendasar.
Warga yang merasa di rugikan atas berita bohong tersebut melaporkan tersangka ke Polres Sumenep dengan nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019.
Polisi kemudian menangkap tersangaka MS dan di ancam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“tersangka kita amankan karena melanggar UU ITE menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Muslimin, Selasa (09/07/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah hanphone milik tersangka dan print out postingan berita bohong yang di upload tersangka di akun facebooknya.
Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah.Man/Emha