Polres Sumenep Tetapkan Pemilik UD Yudha Tama Sebagai Tersangka Pengoplosan Beras Premium Palsu

oleh
Polres Sumenep Rilis Penetapan Tersangka Beras Premium Oplosan (jum'at/20/03)

Pena Madura, Sumenep 20 Maret 2020 – Polres Sumenep akhirnya menetapkan LA pemilik UD Yudha Tama sebagai tersangka pengoplos beras premium palsu. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan yang diancam penjara 5 tahun.

Teka teki penetapan tersangka beras beras premium oplosan yang digrebek saktreskrim polres sumenep beberapa waktu lalu di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. tersangka diduga telah mengoplos beras bulog dan beras petani menjadi beras premium kemasan 5 kg berbagai merk.

“jadi hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan bulog yang dbeli dari daerah sidorjo ,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Deddy Supriadi, Jum’at (20/03/2020).

Ada beberapa merk beras premium yang diproduksi tersangka seperti, ikan lele super kemasan 5 kg, beras kita (BUMN) 5 kg, beras kita bintang kemasan kemasan 10 kg, putri angri kemasan 10 kg, bunga ramos setra kemasan 10 kg dan tembok besar kemasan 25 kg.

Tersangka melakukan praktek pengoplosan sejak tahun 2018 silam, diduga kuat telah memproduksi dan memperdagangkan beras oplosan yang tidak sesuai standart dengan menggunakan merk beras palsu yang sudah dikemas ulang dan beri cairan pandan agar beras beraroma pandan/.

Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang berlapis yaitu pasal 62 uu no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 106 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancamannya masing-masing 5 tahun dan denda 2 atau 10 miliar.

“tersagnaka dijerat pasal berlapir UU Perlindungan konsumen dan perdagangan ancamannya masing-masng 5 tahun,” terang kapolres.

Sebelumnya gudang usaha tersangka yang terletak di Desa Pamolokan digrebek satreskrim polres sumenep karena diduga melakukan praktek pengoplosan beras premium palsu berbagai merk, polisi menyita barang bukti puluhan ton beras, ratusan kemasan karung berbagai merk, timbangan elektronik dan alat pengoplos lainnya.[Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *