Penamadura.com, Sumenep 26 Juni 2023 – Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dan kantor BPMP & KB memasuki babak baru, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 6 tersangka dan sudah dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan jawa timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959.00 (dua ratus satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dalam pembangunan gedung Dinkes dan BPMP & KB.
Setelah kurang lebih 8 tahun penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep, penyidik menetapkan 6 tersangka, yaitu 3 tersangka lama dan 3 tersangka baru.
“di tahun 2023 ini alhamdulillah kita bisa menyelesaikan kasus korupsi gedung Dinkes yang menelan dana APBD sebesar 4,8 miliar sekian,” kata Kapolres Sumenep, Edo Satya Kentriko, Senin (26/06/2023).
Kasus penyelidikan korupsi gedung Dinkes tersebut dimulai sejak 2016 lalu setelah ada yang melaporkan pada tahun 2015 karena diduga ada indikasi karupsi dalam pembangunannya, setelah empat tahun kemudian pada 2019 penyidik menetapkan dua tersangka yaitu IM, ABM dan pada 2020 bertambah satu tersangka yaitu MAQ.
Kemudian pada tahun 2023 ini Polres Sumenep kembali menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dan BPMP & KB Pemkab Sumenep.
“Dijaman saya kita tambah lagi tiga tersangka yaitu AE (PPK dari dinas kesehatan) MW dari direktur PT WSB selaku penyedia jasa dan EWN direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas” terang Edo.
Dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes yaitu Rp. 200 juta lebih, modus korupsi adalah dengan mengurangi kualitas bangunan atau beton yaitu mutu beton minimum bangunan tersebut 26,56 kg/cm2, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana, ancaman pidananya niminal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.(Man/Emha)