Pena Madura, Sumenep, Sabtu 27 Januari 2018 – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lenteng, dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram.
Tersangka yang diamankan yakni Sumarto (30 tahun), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap anggota Polsek Lenteng karena diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Penangkapan terhadap tersangka bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, Bripka Herminto selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan.
Dari pantauan dilapangan, tersangka sudah menepi di Jl. Lenteng tepatnya di Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupten Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok, yang diselipkan di sarung sebelah kiri tersangka.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui sabu-sabu itu miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang berinisial H, warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, seharga Rp. 350.000,” ungkap AKP. Mukit, Humas Polres Sumenep.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram. 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 batang rokok. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
“Ditangkapnya Sabtu kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. TKPnya di pinggir jalan. Sepeda motor tersangka juga kita amankan.” Mukit menambahkan.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengorek keterangan dari tersangka, guna melakukan pengembangan lebih lanjut, atas penangkapan tersebut.(Bil/EmHa).