Polres Sumenep Sikat Pelaku Judi Terancam Pasal 303

oleh
Kapolres Sumenep, Akbp. Edo Setya Kentriko, kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan BB Judi
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep 30 Agustus 2022 – Polres Sumenep meringkus belasan tersangka perjudian online maupun perjudian darat, para tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Maraknya perjudian baik online maupun judi darat sangat meresahkan masyarakat, di Kabupaten Sumenep satreskrim berhasil mengungkap 9 kasus judi dengan 19 tersangka terdiri dari 5 bandar, 12 pengecer dan 2 tersangka sebagai pembeli judi togel.

banner 336x280

“total yang berhasil diamankan sembilan belas orang tersangka dimana barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebesar 1.875 ribu kemudian hp 19 buah, buku rekening tabungan, 2 atm kemudian beberapa kertas rekapan,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Edo Setya Kentriko, selasa (30/08/2022).

Kapolres mengatakan, sesuai perintah kapolri pihaknya gencar melakukan razia tempat-tempat yang menjadi sarang praktek perjudian online maupun judi darat karena sangat meresahkan masyarakat selama ini. Para tersangka yang berhasil diringkus adalah bandar, pengecer dan pembeli judi togel.

“kriteria daripada 19 orang ini adalah bandar 5 orang, pengecer 12 orang dan pembeli 2 orang,” terang Kapolres.

Operasi judi akan terus dilakukan sesuai dengan atensi Kapolri untuk memberantas perjudian baik online maupun judi darat yang marak terjadi di masyarakat.

“apa yang menjadi atensi bapak kapolri terkait dengan kelompok2 perjudian khususnya adalah judi togel atau judi darat yang memang meresahkan,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1.875 ribu, Hp sebanyak 17 buah, buku rekening tabungan, 2 buah atm dan kertas rekapan nomor togel. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian.(Man/Emha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *