Penamadura.com, Sumenep 04 Maret 2019 – Polres Sumenep ringkus enam pelaku penganiayaan hingga tewas di Kecamatan Arjasa Kangean, Salah satu pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke Negeri Jiran Malaysia.
Kapolres Sumenep, Akbp. Muslimin, Senin (04/03/19) merilis para pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Suadin (80) Warga Dusun Sokon Desa Kolo-Kolo tewas bersimbah darah di kamar rumanya pada awal Februari 2019 lalu.
Keenam tersangka masing-masing berinisial IM, SAN, SAH, dan BUH, SH dan NUR, para pelaku masih merupakan kerabat dari korban, bahkan beberapa pelaku sempat ikut tahlilan di rumah korban.
“tersangkanya ada enam orang, motifnya sementara isu santet,” kata Kapolres Akbp. Muslimin, Senin (04/03/2019).
Lima pelaku di tangkap di Pulau Kangean, sedangkan satu pelaku di tangkap saat akan melarikan diri ke Malaysia.
“Lima pelaku kita tangkap di Kangean dan satu saat akan lari ke Malaysia, di Bangkalan,” terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.Man/Emha