Pena Madura, Sumenep 23 Juli 2022 – Polres Sumenep kembali ungkap seorang pengedar narkoba di wilayah daratan, tersangka MH (32) warga Lenteng tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba pada jum’at malam (22/07).
Polisi berbekal informasi dari masyarakat bahwa tersangka MH kerap melakukan transaksi narkoba sehingga meresahkan masyarakat, kemudian polisi melakukan lidik dan pada Hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022, sekira Pukul 21.00 WIB, tersangka diduga hendak melakukan transaksi di wilayah Ganding.
“Di halaman rumah milik Mat Segek alamat Desa Ganding Kec. Ganding Kab. Sumenep,” kata Humas polres Sumenep, Akp. Widiarti melalui rilis tertulisnya, Sabtu (23/07/3022).
Tersangka adalah pekerja Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA (tamat), warga Kecamatan Lenteng Sumenep. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Nopol M-3158-WO berikut STNKnya.
Polisi menyerah tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkas Widiarti. (Man/Emha)