Pena Madura, Pamekasan, Kamis 19 Juli 2018 – Sengketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemui jalan buntu. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan.
Dalam rangka menentukan pemilik sah tambak seluas 21 hektar itu, Polres Pamekasan melakukan pengukuran ulang. Pengukuran tersebut dihadiri pihak-pihak yang bersengka. Yakni, dua kelompok petani garam dan Perhutani KPH Madura.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, sengketa tambak garam itu blunder. Upaya mediasi yang dilakukan polisi tidak menemukan titik temu. “Sudah dua kali kami mediasi, tapi tidak menemukan kesepakatan,” katanya.
Kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen sah. Yakni, petani memiliki sertifikat hak milik (SHM), sementara Perhutani KPH Madura memiliki peta yang juga sah dimata hukum.
Dengan demikian, dalam rangka proses penentuan pemilik sah tambak tersebut, polisi berinisiasi melakukan pengukuran ulang. Pengukuran tersebut dilakukan tim dari Badan Pertanahan Pamekasan (BPN) Pamekasan.
“Peninjauan lapangan ini agar kami memiliki wawasan dalam menentukan langkah selanjutnya. Akan kami adakan mediasi lanjutan,” kata Teguh.
Panglima LPI Madura Abd. Aziz Muhammad Syahid mengapresiasi kinerja polisi. Menurut dia, pengukuran ulang itu sebagai pintu pembuka untuk mengetahui pemilik sah tambak yang disengketakan itu.
Menurut Aziz, pemilik sah tambak tersebut selama ini terzalimi. Meski memiliki tambak secara sah dimata hukum, mereka tidak bisa menggarap lantaran tambak itu digarap orang lain.
“Sengketa tambak yang terjadi sejak tahun 2000 ini harus segera selesai. Pemilik sah harus bebas dari kezaliman yang terjadi selama ini,” tukas pria yang mengadvokasi sengketa tambak itu.(Man/Emha).