Penamadura, Sumenep 09 Maret 2021 – Dua pemuda asal Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dibekuk Polisi karena diduga kerap mengkonsumsi narkoba dan meresahkan warga. Polisi menyita barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lebih kurang 0,39 gram.
Penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, sehingga Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Lenteng ada pemuda sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba,” kata humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, selasa (09/03/2021).
Polisi akhirnya menemukan terlapor hendak melakukan transaksi sabu-sabu di jalan Kampung Desa Ellak Daya, Polisi langung melakukan penangkapan terhadap terlapor bernama SR (24) dan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,39 gram.
Terlapor mengaku barang haram tersebut didapat dari terlapor MM (17) masih berstatus pelajar sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA), petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM diteras sebuah Masjid di Desa Lenteng Timur, untuk proses lebih lanjut kedua terlapor dan barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“setelah di amankan dan ditunjukkan barang buktinya kedua tersangka mengakui perbuatannya,” terang humas Polres Sumenep.
‘Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Man/Emha)