Polisi Amankan Warga Sumenep Karena Menyimpan Bahan Peledak

oleh
tersangka SH pemilik bahan peledak di amankan di polres sumenep

Pena Madura, Sumenep 29 Mei 2018 – Hendak membuat petasan untuk persiapan lebaran, seorang warga di Sumenep Madura Jawa Timur di amankan polisi, tersangka terancam pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12/1951 menyimpan atau memiliki bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terungkapnya kasus tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatau bahan peledak tersebut ada laporan warga yang merasa khawatir dengan aktivitas tersangka yang di duga hendak membuat bahan peledak (Petatas) untuk di jual kembali dalam rangka persiapan lebaran.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tambak Agung Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten sumenep, Madura Jawa Timur, tepatnya di dusun komere, setelah di lakukan penyelidikan terlebih dahulu, polisi akhirnya menangkap warga berinisial “SH” (45), kedapatan sedang mempersiapkan bahan bahan serbuk yang diduga sebagai bahan peledak di sekitar dan dalam rumah milik tersangka

“Polisi mengamankan tersangka di rumahnya saat menyiapkan bahan-bahan untuk membuat petasan,” kata Akp. Mukit, kasubag humas polres sumenep, selasa (20/05/2018).

Tersangka SH di tangkap polisi pada hari minggu kemaren (27/05) di toko milik tersangka di Desa Tambak Agung kecamatan Ambunten, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu; 1 plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak, 2 buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga bahan pembuat sumbu mercon, 3 bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan pembuat mercon.1 bungkus palstik berisi  serbuk berwarna kuning yang diduga bahan pembuat mercon, 19 buah sumbu pemicu petasan dengan panjang + 50 cm, dan 2 buah kayu balok dengan panjang balok pertama + 30 cm lebar + 20 cm, balok kedua(2) panjang + 20 cm lebar + 15 cm.

Tersangka mengaku mendapatkan bahan-bahan untuk bahan peledak petasan tersebut dari seorang seles, bahan tersebut kemudian di racik sendiri untuk membuat petasan untuk persiapan saat lebaran nanti.

Polisi menjerat tersangka dengan pasar 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, yang isinya “Tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak” di ancam pidana 20 tahun penjara.(Man/ Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *