Plt. Bupati Sumenep Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Setempat

oleh
Plt. Bupati Sumenep Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Setempat

Pena Madura, Sumenep, 21 November 2024 – Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, memimpin langsung pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 37 perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan didominasi oleh 441 botol minuman keras (miras), selain barang bukti lainnya seperti narkoba, alat kejahatan, dan barang sitaan lain yang telah inkracht.

Dukungan Pemerintah untuk penegakan hukum dalam sambutannya, Dewi Khalifah mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di Sumenep.

“Upaya ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan memberantas berbagai bentuk kejahatan. Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi yang luar biasa dari aparat penegak hukum,” ujar Dewi Khalifah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa pemusnahan BB merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara yang telah selesai dieksekusi berasal dari periode Juli hingga Oktober 2024 dengan total 43 terpidana dari 37 perkara.

“Proses ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan, di mana barang bukti dinyatakan harus dimusnahkan sesuai amar putusan,” terang Sigit Waseso.

Kolaborasi Antar instansi Acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri berbagai pejabat, termasuk Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kasat Narkoba Polres Sumenep, perwakilan Dandim 0827, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Sumenep.

Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Sumenep. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *