Pj Kades Banbaru Sayangkan Mudin Tak Pernah Koordinasi Soal Pembiayaan Surat Dispensasi Nikah 6,5 Juta Rupiah

oleh
Asmar, Pj Kades Banbaru Kecamatan Gili Genting

Pena Madura, Sumenep, 24 Oktober 2019 Terkait mahalnya biaya surat dispensasi nikah yang dikeluhkan masyarakat Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga Mudin tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

Pelaksana Jabatan Kepala Desa Banbaru, Asmar mengaku tidak tahu karena selama menjabat Pj Kades, Mudin tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya, khususnya terkait pembiayaan dispensasi nikah yang mencapai Rp 6.500.000.

“Sejak bulan tiga saya jadi Pj Kades Banbaru, Mudin belum pernah berkoordinasi terkait pengurusan surat dispensasi nikah. Selama ini Mudin hanya minta tanda tangan untuk pengurusan berkas pernikahan, tapi selanjutnya apa disetujui atau tidak saya tidak tahu,” katanya. Kamis (22/10/2019).

Sementara terkait nominal yang diminta mudin untuk pengurusan dispensasi nikah, Pj Kades mengaku tidak pernah tahu. Bahkan berapa nominal biaya pernikahan di Desa Banbaru, ia mengaku juga tidak tahu karena tidak ada perdes.

“Jangankan itu, biaya pernikahan misalnya terkait kebijakan atau perdes mungkin, hingg kini saya tidak tahu,” tambahnya.

Asmar menerangkan, sejak dirinya ditugasi di Desa Banbaru sudah mewanti-wanti agar segala persoalan termasuk pernikahan dikoordinasikan ke balai desa. Bahkan pihaknya menyayangkan karena selama ini mudin diduga berani menikahkan mempelai yang masih dibawah umur.

“Kami pernah menerima laporan dari RT jika di Banbaru marak perilaku perkawinan dibawah umur. Bahkan sampai ada istilah dana jual beli perkawinan. Jadi saya juga mempertanyakan kenapa mudin berani menikahkan, karena hingga kini saya coba konfirmasi  mudin ditelpon gak diangkat,” terangnya.

Selama ini Pj Kades mengaku hanya menandatangani persyaratan pengajuan perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait diterima atau ditolak selama ini mudin tidak pernah melaporkan kembali.

“Kalau untuk pengajuan perkawinan ke KUA, wajar-wajar saja saya tandatangani. Setelah itu saya tidak tahu ditolak atau tidak. Persoalannya hingga sekarang kamipun tidak pernah mendapatkan laporan bahkan ketika ada perkawinan juga tidak diundang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mudin Desa Banbaru, Sutip, saat dikonfirmasi mengelak jika dirinya melakukan pungutan biaya pengurusan surat dispensasi nikah diatas ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dia tidak pernah memungut biaya sampai Rp 6.500.000.

“Tidak benar itu, kata siapa? Yang benar itu Rp 3.000.000. Itupun saya gak pernah. Kalo mudin sebelum saya mungkin iya,” tuturnya.

Sutip kembali menegaskan, dirinya tidak pernah mau mengurus surat dispensasi nikah. Sebab, kata dia, untuk persoalan yang berkaitan dengan desa, sudah ada kepala desa yang berhak mengurusinya.

“Kata siapa biayanya sampai Rp 6.500.000, itu tidak benar. Biaya yang harus dikeluarkan itu Rp 3.000.000, itupun bukan untuk saya, itu ada pengacara nantinya yang akan mengurus surat itu. Nah, biaya itu untuk si pengacara,” jelasnya.

Sesuai aturan yang ditetapkan Pengadilan Agama Sumenep, biaya mengurus surat permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum cukup umur, untuk wilayah Kecamatan Gili Genting tarifnya hanya sekitar Rp 1.876.000. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *