Pena Madura, 17 November 2019 – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di wilayah Kepulauan sudah digelar, namun warga desa Pulau Sabuntan Kecamatan Sapukan menyatakan menolak hasil Pilkades di Desa setempat, Kenapa!
Suara penolakan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, yang di gelar serentak 14 November 2019 lalu, disampaikan sejumlah warga Desa Pulau Sabuntan.
“Kami menyikapi hasil pilkades yang dilaksanakan yang hanya di 1 tps kemarin menolak dan batal karna cacat hukum,” kata Manudden, Ahad (17/11/2019).
Penolakan tersebut karena panitia diduga kuat melanggar sejumlah aturan dalam pelaksanaan pilkades, diantaranya tidak adanya TPS dan Surat undangan bagi semua warga di Pulau Sabuntan, sehingga warga tidak bisa menyalurkan haknpolitiknya dalam pemilihan Kepala Desa Sabuntan yang diikuti dua calon.
“berdasarkan hasil musyakwarah forpimka di kecamatan ada 2 tps, 1 tps berada di Sepangkur dan 1 tps berada di Pulau sabuntan, nah dalam pelaksanaannya tps yang disabuntan tidak ada ditambah dan undangan tidak diedar, sehigga pulau sabuntan yang memiliki hak pilih 1198 suara tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.
Lebih lanjut Tim sukses calon 01 (Rus’at) tersebut mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades kemaren panitia tidak adil, parahnya lagi saksi calon 01 tidak diijinkan masuk ke Pulau Sepangkur untuk memberikan kesaksian.
“kami pun dari pihak 01 tidak bisa mengirim saksi karena diancam untuk itu kami menilai panitia telah gagal mengemban tugasnya,” pungkasnya.[Man/Emha]