Pilkada Saat Pandemi, Pelanggaran Prokes Jadi Atensi Pengawasan Bawaslu Jatim

oleh
Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur saat Supervisi ke Bawaslu Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 05 November 2020 – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disaat Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain tahapan harus sesuai aturan juga jangan sampai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, sehingga kepatuhan terhadap prokes baik pelaksana maupun peserta benar-benar menjadi atensi dalam pengawasan.

Ketua Bawaslu Jawa Timur (Jatim), Moh. Amin saat supervisi ke Bawaslu Sumenep, menginstruksikan agar membubarkan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang belum ada aturan yang menjerat pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye dapat didiskualifikasi. Namun jika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu bisa memberikan peringatan tertulis.

“Kalau dalam satu jam peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka akan kami bubarkan dan sanksi terakhir tidak boleh melakukan kegiatan kampanye serupa selama tiga hari,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep itu menegaskan, jika kampanye paslon tertentu melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara terus menerus, maka bisa dijerat pidana apabila memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum.

“Untuk itulah, kami mengajak seluruh pihak di Jatim untuk berpilkada sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara, Abdur Rahem Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Sumenep mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menginstruksikan Panwascam untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kampanye Paslon.

“Kampanye ini kami utamakan pengawasan pada Prokes. Karena Pilkada ditengah pandemi Covid-19 pengawasannya berlipat,” terangnya.

Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan pasangan calon (Paslon), maupun tim suksesnya untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatannya.

“Bagi Paslon maupun Tim Sukseskan, harus mematuhi 3M. Selain itu, batas maksimal mengumpulkan orang dalam berkampanye, maksimal 50 orang,” tutupnya. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *