Pesta Sabu Tiga Warga Madura di Tangkap Polres Sumenep

oleh
Tiga tersangka Pesta Narkoba di Amankan Polres Sumenep

Pena Madura, Sumenep 26 Mei 2019 – Tiga warga Madura di amankan Satresnarkoba Polres Sumenep, saat di amankan mereka sedang menggelar pesta narkoba di rumah salah satu tersangka di Desa Pamolokan.

Penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Rumah salah satu tersangka sering dijadikan tempat menggelar pesta sabu, di Jl. Garuda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor. Setelah mendapat informasi A1, petugas langsung melakukan penggerebekan para pelaku dan dilakukan penggeledahan,

“Terdapat tiga orang sedang pesta sabu posisi duduk bersila di kasur yang ada dilantai, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Minggu (26/05/2019).

Identitas Tiga tersangka yaitu RB. Maulud Daniel (30) warga Desa Pamolokan Kecamtan Kota Sumenep, Aliyummah Tahfiduddin (27) dan I Gede Wira Adyana (27) keduanya warga Dusun Jarbuddih, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berada di atas kasur yang ada dilantai. Dan dari hasil introgasi semua terlapor mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu.

“Semua tersangka mengaku memang sedang melakukan pesta sabu,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka yaitu, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi total 1,52 gram Narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap terdiri dari: 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan potongan pipet kaca yang masing-masing tersambung lagi sedotan plastik warna putih dan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu,1 buah Hp merk Samsung warna hitam.

Akibat perbuatannya para tersabgka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,ancamam pidana di atas 5 tahun penjara.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *