Penamadura.com, Sumenep 30 Nopember2018 – Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat dari 4 Desa di Kecamatan Gapura, berunjukrasa ke kantor PT. Garam Gersik Putih. Akasi tersebut mendapat pengawalan ketat puluhan personel kepolisian dari Polres Sumenep.
Sambil membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan kepada PT. Garam, antara lain berisi “17 tahun warga merintih jangan perbarah kerusakan jalan gapura, stop proyek, jangan bodohi kami tanpa adanya sosialisasi,”.
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan massa aksi kepada PT. Garam, pertama tidak adanya sosialisasi dampak lingkungan dan sosial dari proyek yang dilakukan PT. Garam sekarang, kedua massa aksi menuntut PT. Garam bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang dilalui truk pengangkut materil PT. Garam.
“Katanya sudah ada perjanjian antara muspika pihak desa dan PT. Garam untuk memperbaiki kerusakan jalan tapi mana, jalannya sudah rusak,” kata Rofiqi, korlap aksi, Jum’at (30/11/2018).
Massa aksi yang perwakilan dari 4 desa yaitu Desa Gapura Barat, Gapura Tengah, Paloklokan dan Gersijk Putih, mengaku tidak pernah diberitahu adanya perjanjian antara muspika dan mayarakat yang diwakili pihak Kepala Desa, dan bahkan realisasi dari perjanjian itu sampai hari ini belum dilaksanakan padahal kondisi jalan poros Desa di Gapura sudah rusak parah.
“Katanya perjanjiannya kalau ada kerusakan, sekarang sudah rusak ini gimana kami ingin menagih realisasi dari perjanjian itu,” jelas Rofiqi, menambahkan.
Sementara itu pihak PT. Garam mengaku, warga seharusnya melaporkan kepada Desa kalau ada kerusakan jalan yang diduga akibat kegiatan PT. Garam, namun terkait realisasi CRS perusahaan PT. Garam mengaku selama ini csr langsung diberikan kepada tempat-tempat ibadah, panti asuhan dan pondok pesantren di Kecamatan Gapura.
“kesepakatannya sudah jelas ada muspika ada desa disitu bagaimana nanti perbaikannya kan proyek ini belum selesai,” kata Sugianto, perwakilan PT. Garam.Man/Emha